Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 2 November 2022 | 09:45 WIB - Redaktur: Untung S - 685


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yakni, SK selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri, dan EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai 2020," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (1/11/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

Foto: dok. Puspenkum