Kejagung Segel Aset Tersangka Korupsi Impor Besi atau Baja

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 295


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran dan penyegelan terhadap tanah atau bangunan milik tersangka korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya 2016 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan aset tanah yang disegel milik tersangka Korporasi PT IB di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.

"Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (27/10/2022).

Pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa, dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya, BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia dan Tahan Banurea selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka koorporasi yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Foto: dok. Puspenkum