Imigrasi Setor Rp3,033 Triliun di Kuartal III 2022 ke Kas Negara

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:23 WIB - Redaktur: Untung S - 258


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlahRp3,033 triliun ke kas negara pada Kuartal III 2022, di dalamnya termasuk penerimaan dari layanan visa sejumlah Rp1,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Widodo menyampaikan jumlah setoran PNBP itu telah melampaui target sebesar Rp2 triliun.

“Saat ini kami sudah mencapai 151 persen dari target. Tentunya pencapaian itu berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” kata Widodo.

Realisasi PNBP Imigrasi sampai Kuartal III 2022 itu lebih tinggi daripada sebelum pandemi.

Widodo menyampaikan realisasi PNBP Imigrasi sampai akhir 2019 mencapai Rp2,5 triliun.

Menurut Widodo, pencapaian itu berkat berbagai kebijakan keimigrasian, di antaranya layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) yang diberikan kepada warga negara asing dari 86 negara.

“Kebijakan visa on arrival efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia,” kata dia pula.

Imigrasi melaporkan penerimaan negara dari layanan visa on arrival khusus di Bali mencapai Rp487 miliar dalam enam bulan terakhir.

Widodo optimis realisasi PNBP Imigrasi bakal terus meningkat sampai akhir tahun, karena pada Selasa pihaknya meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa).

Fasilitas visa itu memungkinkan WNA yang memenuhi syarat tinggal di Indonesia 5-10 tahun.

“Kebijakan visa rumah kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global, dan miliarder dunia untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Dengan kebijakan yang baru itu diperkirakan realisasi PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi ke depan semakin meningkat,” katanya.

Layanan visa rumah kedua, yang diluncurkan di Bali, beberapa waktu lalu dapat diakses di laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.

Tarif PNBP untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP second home visa dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal PNBP yang tersedia.

Keterangan Foto: Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Widodo Ekatjahjana memberi pernyataan kepada media selepas acara peluncuran visa rumah kedua (second home visa), di Badung, Bali, Selasa (25/10/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.