Kejagung Amankan Buronan Korupsi pada Dinas Pendidikan Belitung

:


Oleh Jhon Rico, Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:09 WIB - Redaktur: Untung S - 889


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Belitung mengamankan IS yang merupakan buronan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, IS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Belitung diamankan di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

"IS diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, tersangka tidak datang memenuhi panggilan sebanyak tiga kali secara patut. Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 3 Oktober 2022, dan panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022. Oleh karenanya, tersangka IS dimasukkan dalam DPO," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Selasa (25/10/2022).

Sumedana menyatakan bahwa IS merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 untuk biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp264.000.000.

Setelah diamankan, tersangka IS langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum