Pedoman Nomor 8 Diharapkan Jadi Acuan Jaksa Tangani Perkara Lingkungan Hidup

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 24 Oktober 2022 | 14:56 WIB - Redaktur: Untung S - 418


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, menegaskan bahwa Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan salah satu pencapaian penting Kejaksaan.

Pedoman itu diharapkan bisa menjadi acuan oleh para Jaksa dalam penegakan hukum di perkara lingkungan hidup.

Hal itu diungkapkan Fadil Zumhana saat memberikan pengarahan pada Peluncuran Pedoman Nomor 8 Tahun 2022, Senin (24/10/2022).

"Sebagaimana kita ketahui, salah satu permasalahan terbesar umat manusia pada era ini adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim. Salah satu penyebab utama dari gejala tersebut, adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Maka, tidak heran kalau faktanya per 2017 saja, deforestasi hutan di Indonesia sudah mencapai 480.000 hektar ditambah lagi emisi yang dihasilkan karena kerusakan lahan gambut,” ujar JAM Pidum.

Fadil Zumhana mengatakan keadaan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan multidimensional, yang melibatkan berbagai aspek.

Beragam upaya telah dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Termasuk melalui penerapan tata kelola yang baik ternyata tidak cukup efektif untuk melakukan penegakan hukum kalau tidak disertai dengan tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan yang telah terlanjur rusak akibat tindak pidana lingkungan hidup.

Menurut dia, Jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis dalam menentukan perkara untuk dituntut.

Jaksa Agung Burhanuddin pun telah memberikan perhatian khusus terkait isu ini. Telah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan, seperti pada 1993, Kejaksaan memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.

Kemudian pada 2002, Kejaksaan memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Oleh karena itu, JAM Pidum menyampaikan bahwa pemberlakuan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 ini diharapkan menjadi dasar yang dapat dijadikan acuan oleh para Jaksa di seluruh nusantara dalam melakukan penegakan hukum dalam konteks perkara lingkungan hidup.

Dengan begitu, terang dia, penanganan perkara lingkungan hidup tidak hanya meningkat secara kuantitas atau jumlah, tetapi juga secara kualitas. Hal yang lebih penting adalah mampu memberikan akses keadilan bagi masyarakat, antar generasi, dan lingkungan hidup itu sendiri.

Lebih lanjut, ia menyatakan, berkaitan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terdapat beberapa perubahan yang terjadi berdasarkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).

Adapun perubahan-perubahan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan pidana dalam perkara lingkungan hidup, yang mana sangat terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

Mengingat UU PPLH telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), JAM Pidum menyampaikan diperlukan upaya pembaharuan peraturan teknis bagi Jaksa sebagai turunan dari kebijakan baru ini.

Berangkat dari hal tersebut, Kejaksaan menetapkan pembaruan pedoman penanganan perkara terkait lingkungan hidup.

Menurut dia, gagasan ini lahir dari rekomendasi Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021. Sejak 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bekerjasama dengan Yayasan Auriga Nusantara, dengan dukungan mitra pembangunan Kedutaan Besar Norwegia, telah menjalankan program Peningkatan Kapasitas dan Kolaborasi Penegak Hukum dan PPNS dalam Penanganan Perkara Sektor Sumber Daya Alam.

“Salah satu keluaran dari program ini adalah pembaruan Pedoman Penanganan Perkara Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, dimana saat ini telah disahkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Zumhana.

Dengan disahkannya Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 diharapkan menjadi langkah progresif dalam perbaikan tata kelola penanganan perkara pidana di Kejaksaan.

Mengakhiri sambutan, Zumhana menyampaikan terima kasih kepada Tim Pokja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Tim Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Auriga Nusantara yang telah berdedikasi mendukung agenda reformasi kebijakan hukum lingkungan, di Kejaksaan Republik Indonesia.

Foto: dok. Puspenkum