Kartu Prakerja tak Boleh Disalahgunakan  

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 20 Oktober 2022 | 22:35 WIB - Redaktur: Untung S - 421


Jakarta, InfoPublik - Aparat penegak hukum dan jajaran dinas tenaga kerja se-Papua menyatakan komitmen mengawal Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Peraturan Presiden No. 113 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2020.
 
Dirreskrimsus Polda Papua Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu menekankan agar Program Kartu Prakerja tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.

"Meski ada di kawasan timur Indonesia, kami tidak boleh beranggapan kejahatan seperti itu tak mungkin terjadi di sini,” kata Napitupulu, dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 di Jayapura, Kamis (20/10/2022).

Bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan lain, Polda Papua juga siap mendukung keberlangsungan Program Kartu Prakerja.

Sejak meluncur pada April 2020, penerima Program Kartu Prakerja tersebar di 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota dan sejak gelombang pertama sampai dengan gelombang 46 sudah ada 15.052.006 penerima efektif. Di Provinsi Papua sendiri, penerima efektifnya mencapai 50.411 orang.
 
“Lebih dari Rp 92,3 miliar anggaran yang dikucurkan untuk 50 ribu penerima Kartu Prakerja di Papua. Ini merupakan angka yang sangat besar. Kami akan terus menjaga agar program ini tepat sasaran dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak,” tegas Fernando Napitupulu.
 
Hal senada pun disampaikan Asdatun Kejati Papua, Suhendra. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Papua beserta delapan Kejari yang ada di Provinsi Papua siap mendampingi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dalam keberlangsungan program ini selanjutnya.
 
Suhendra menyadari, besarnya dana dari program ini memancing potensi penyalahgunaan dari mereka yang mencari keuntungan pribadi.

Sementara itu, Mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Lia Pratiwi menjelaskan, bahwa manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari unsur pemerintah.

"Karena itu, kami dari fungsi Datun Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan hukum begitu mendapat surat kuasa sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Lia Pratiwi.

Ia juga menyatakan bahwa pendampingan hukum terhadap Manajemen Pelaksana dilakukan demi menegakkan kewibawaan pemerintah serta menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. 
 
Kemudian, dari pihak BPKP Agung Wahyu Pranoto menggarisbawahi perlunya kerjasama semua pemangku kepentingan, termasuk dukungan APH dan pemerintah daerah agar dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, yakni mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan.

"BPKP menjalankan peran pendampingan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja, tanpa menghilangkan peran dan eksistensi BPKP dalam Komite Cipta Kerja maupun Tim Pelaksana,” ujar Agung Wahyu Pranoto.

Foto: Istimewa