Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Garam Industri

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 14 Oktober 2022 | 05:45 WIB - Redaktur: Untung S - 263


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kedua saksi yang diperiksa yakni, FJ selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, dan YA selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (13/10/2022).

Perkara itu masih tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Setidaknya sudah lebih dari 57 orang saksi yang telah diperiksa.

Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).

Pada lokasi tersebut dilakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.

Foto: dok. Puspenkum