KPK Ajak Dunia Usaha Hindari Korupsi dalam Membangun Ekonomi NTB

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:58 WIB - Redaktur: Untung S - 412


Mataram, InfoPublik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerangkan, menurut data statistik tindak pidana korupsi hingga Agustus 2022, pelaku korupsi yang ditangani berdasarkan profesi jabatan sebanyak 1.444 orang.

Adapun dalam menjalankan tugasnya, KPK menggunakan strategi Trisula pemberantasan korupsi, yaitu pendekatan Pendidikan Masyarakat, pendekatan Pencegahan, dan pendekatan Penindakan.

“Strategi itu sendiri tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan peran serta masyarakat di dalamnya. Untuk itu, KPK akan terus bersinergi dan terus berkolaborasi bersama seluruh pihak, termasuk dengan BUMN, BUMD dan swasta di NTB,” kata Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (13/10/2022).

Lanjut Firli, perlunya mengetahui rambu-rambu agar tak terjerat tindak pidana korupsi, yaitu dengan tak melakukan persengkongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa atau para pihak, tidak memperoleh kickback, tidak mengandung unsur penyuapan dan tidak mengandung unsur gratifikasi.

Selain itu, seluruh pihak diminta untuk tak melakukan tindakam yang mengandung unsur kecurangan dan maladministrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta tak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Kepada pelaku di dunia usaha NTB, Firli mengharapkan terjaganya iklim usaha dan kerjasama dengan para pemangku kepentingan. Di saat yang sama, perilaku koruptif dan upaya suap kepada pemberi izin harus dihindari.

“Ada peran pengusaha dalam peningkatan belanja konsumsi masyarakat, karena akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta akan meningkatkan investasi. Investasi nantinya akan mendatangkan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan belanja konsumsi dan mengatasi pengangguran,” kata Firli.

KPK menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemberdayaan Dunia Usaha Antikorupsi bertema “Mewujudkan Dunia Antikorupsi melalui Penanaman Nilai Integritas”. Kegiatan yang diselenggarakan di Graha Bhakti Praja, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merupakan kerjasama KPK dengan Pemerintah Provinsi NTB.

Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, menyebutkan, Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat pada sektor BUMD dan BUMN agar berperan aktif memberantas korupsi. Hal ini tak lepas dari pentingnya peran Badan Usaha bagi pembangunan, baik di daerah maupun pada skala nasional.

“Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain pajak dan retribusi, BUMD juga mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber pendapatan negara. BUMD dan BUMN juga dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga pengelolaan BUMD dan BUMN membutuhkan penanganan profesional berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” terang Kumbul.

Foto: Dok KPK