KPK Perkuat Peran Istri dan Suami dalam Menolak Korupsi di Lingkungan Lemhanas

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:39 WIB - Redaktur: Untung S - 260


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan, pasangan suami istri berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan terkecil, keluarga.

“Semangat pendamping suami atau istri dalam menjalankan perannya di keluarga sangat penting karena kesuksesan suatu pasangan berasal dari kesuksesan pasangannya. Bapak dan ibu sekalian, kita bisa meraih sesuatu karena tidak menyerah. Tak ada yang sukses karena usaha sendiri. Karenanya seseorang membutuhkan orang lain sebagai pendukung, pemotivasi sehingga seseorang tersebut mencapai kesuksesan. Di sinilah peran istri atau suami mengantarkan kesuksesan pasangannya,” ujar Firli, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu, (12/10/2022).

Firli menyampaikan secara umum istri/suami sebagai bagian dari perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap pasangan pegawai Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) harus ikut ambil bagian dalam hal itu, karena pegawai merupakan bagian dari pelaksana amanat UUD 1945 yang mencantumkan tujuan nasional.

Dia menjabarkan tujuan tersebut yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Oleh karena itu, Firli melihat sebagai pendamping pegawai Lemhanas dan sebagai bagian dari Rakyat Indonesia, pasangan pegawai Lemhanas juga harus berperan penting dalam upaya pencapaian tersebut.

Firli kemudian memaparkan banyak penyelenggara dan pejabat negara tidak memahami bahwa korupsi kini memiliki arti luas, seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan undang-undang tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokan jadi 7 jenis besar.

“Dulu korupsi itu hanya dua saja, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu barang siapa dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dilakukan dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Yang kedua  menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menguntungkan korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Firli.

Firli menambahkan, saat seorang bupati atau kepala daerah ditangkap melakukan korupsi, pelaku merasa tidak merugikan keuangan negara. Dalam benaknya, perilaku korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan menimbulkan kerugian keuangan negara. Padahal konsep tindakan korupsi telah berubah menjadi tujuh jenis.

“Korupsi terjadi karena keserakahan, adanya kesempatan dan kebutuhan yang tidak pernah cukup karena dorongan sikap konsumerisme serta hukuman pada pelaku korupsi yang rendah. Korupsi juga terjadi karena gagal, buruk dan lemahnya sistem sehingga membuka peluang bagi orang berbuat korupsi. Terakhir, korupsi terjadi karena besarnya kekuasaan atau kewenangan. Kekuatan yang besar cenderung memicu tindakan korupsi,” ucap Firli.

Firli mengingatkan para peserta untuk fokus pada tujuan keluarga seperti visi dan misi keluarga. “Jika ingin kesuksesan pasangan dalam karir menjadi salah satu tujuan, susun langkah dan program agar tujuan itu tercapai dengan cara yang benar, yaitu menjauhi korupsi,” katanya.

Dia menyebut, kehadiranya diacara PPRA LXIV 2022 Lemhanas merupakan bagian dari strategi KPK yaitu strategi pendidikan dengan menyebarkan nila-nilai integritas. Tak lupa dia menjelaskan mengenai nilai-nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam keluarga yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras.

“Korupsi muncul seketika ada kekuasaan, bertemu dengan kesempatan dan minus integritas. Karenanya mari tingkatkan integritas kita sebagai pasangan agar keluarga kita tumbuh menjadi keluarga berintegritas,” ucap Firli.

Foto: Dok KPK