Oleh Eko Budiono, Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:09 WIB - Redaktur: Untung S - 437
Jakarta, InfoPublik - Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura, Robert Entong, mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar tidak menyalahgunakan hukum adat.
Hal tersebut disampaikan Robert, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022) menanggapi permintaan keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa kasus korupsi Gubernur Papua itu di lapangan terbuka, dan disaksikan masyarakat Papua.
Robert menegaskan, Lukas Enembe dituduh telah menyalahi aturan pemerintah terkait gratifikasi, sehingga hukum yang dipakai untuk memeriksa Lukas adalah hukum pemerintah.
Dia meminta Lukas Enembe bersikap kesatria, mau bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat,” katanya.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Robert mengimbau untuk mengakhiri aksi tersebut.
“Biarlah proses hukum yang berjalan. Masyarakat harus aman, bisa bekerja dengan tenang,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim warga Papua meminta kasus kliennya diselesaikan secara adat.
"Supaya masyarakat tahu apa benar kepala suku besar mereka itu korupsi," ujarnya.
Menurutnya, warga di Papua meminta transparansi terkait penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di wilayahnya sendiri.
Masyarakat meminta Lukas untuk hadir dan diperiksa langsung di lapangan terbuka, agar tidak ada rekayasa yang dilakukan. Hal ini tentu karena dia merupakan kepala suku besar Papua.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Keterangan Foto: Tokoh pemuda dari Kabupaten Jayapura Robert Entong. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id