Oleh Eko Budiono, Kamis, 6 Oktober 2022 | 11:12 WIB - Redaktur: Untung S - 499
Sorong, InfoPublik - Pencantuman pidana mati di pasal 67 dan 100 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat.
Salah satunya dari anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong, Abdul Manan Fakaubun.
Menurut Fakaubun, hukuman mati dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Ancaman hukuman mati di RUU KUHP bisa membuat orang berhati-hati dalam bertindak," kata Fakaubun di Kota Sorong, Kamis (6/10/2022).
Hukuman mati, kata Fakaubun, bisa diterapkan untuk kejahatan yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat.
Hal senada juga disampaikan juga Ketua Ikatan Keluarga Sunda Jawa Madura (Ikaswara) Kota Sorong, Tupono.
Menurut Tupono, penerapan hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pelaku kejahatan itu justru sudah melanggar HAM jadi tidak masalah di RUU KUHP dicantumkan pidana mati," tegasnya.
Menurutnya, diperlukan konsistensi dari aparat penegak hukum terhadap pelaku kejahatan.
"Jangan sampai terjadi multitafsir terhadap hukum," katanya.
Sebelumnya, pencantuman hukuman mati di RUU KUHP mendapat dukungan dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kota Sorong, Abidin.
Hal tersebut disampaikan Abidin, dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10/2022).
"Aspirasi kami bahwabhukuman mati wajib dicantumkan di RUU KUHP," kata Abidin.
Menurut Abidin, pemangku kepentingan di Tanah Air tidak boleh terpengaruh dengan kebijakan sebagian negara yang telah menghapuskan hukuman mati.
"Hukuman mati juga menunjukkan kredibilitas negara," tegasnya.
Sedangkan, guru besar hukum Universitas Diponegero, Profesor Pujiyono, mengatakan hukuman mati masih dicantumkan di RUU KUHP, meski ada kritikan dari pegiat hak asasi manusia.
Prof. Puji menegaskan, pidana mati dalam RUU KUHP diatur sebagai pidana yang bersifat khusus, dan selalu dicantumkan alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Keterangan Foto: Pengurus NU Kota Sorong, Abidin, menyampaikan pendapat dalam Dialog Publik RUU KUHP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kominfo), di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/10/2022). InfoPublik/ Agus Siswanto.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id