Kejagung Pastikan Perlakuan Hukum ke Bharada E Sama dengan Tersangka Lain

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 5 Oktober 2022 | 18:27 WIB - Redaktur: Untung S - 385


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya akan memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Termasuk tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana tersangka REPL dalam hal selaku justice collaborator. Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan status tersangka ini. Apabila kami limpahkan ke pengadilan, kami akan perlakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan seluruh proses ini sudah berjalan sesuai SOP penanganan perkara yang kami pegang teguh di JAM Pidum,” ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keteranganya, Rabu (5/10/2022).

Kejagung telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana).

Kemudian, terkait tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN, dan IW.

Kejagung pun langsung melakukan penahanan kepada seluruh tersangka. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan.

Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, jelas dia, tersangka FS, HK, ARA, dan AN ditahan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sementara tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL, dan KM ditahan di Bareskrim Polri.

Sedangkan tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Menurut dia, perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan, agar mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum