Wapres: Pelaku Korupsi Harus Patuhi Hukum yang Berlaku

:


Oleh Tri Antoro, Jumat, 23 September 2022 | 23:47 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyampaikan, oknum yang tersandung dengan kasus tindak pidana korupsi harus diganjar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mengingat, kedudukan semua orang di mata hukum adalah sama. 

“Semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum, dan itu komitmen kita sebagai bangsa tentu untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) melalui keterangan persnya pada Jumat (23/9/2022). 

Hukuman yang diberikan, lanjut Wapres, hendaknya sesuai dengan bukti-bukti yang menjadi ukuran dalam menentukan hukuman oknum yang melanggar hukum di atas. 

“Tentu dengan bukti-bukti yang jelas. Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya tidak terkecuali, siapa saja,” imbuh Wapres.

Dari sisi literasi, Wapres meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi lembaga yang dapat memberikan penjelasan mengenai berbagai kasus yang terjadi agar masyarakat mendapatkan informasi secara utuh dan transparan.

“Ketika ada kasus ya KPK harus bisa menjelaskan, membuktikan bahwa itu memang terjadi korupsi, sesuai dengan undang-undang. Ya tentu kita mendukung upaya-upaya penegakan hukum untuk masalah pemberantasan korupsi,” terang Wapres.

Wapres juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam penegakan segala bentuk kasus korupsi yang telah merugikan masyarakat dan negara.

“Jadi, saya kira itu sudah menjadi komitmen pemerintah. Dalam program kita itu, salah satunya adalah pemberantasan korupsi. Di lembaga manapun, di tingkat manapun kalau ada bukti yang jelas, sesuai dengan aturan, ketentuan, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wapres juga mengimbau agar selain menjadi tempat beribadah, masjid juga harus difungsikan sebagai tempat yang mewadahi kegiatan masyarakat di sekitar masjid tersebut berada.

“Saya mengharapkan masjid tidak hanya tempat ibadah, tempat i’tikaf, tapi juga ada kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lain. Dan memang fungsi masjid sesungguhnya seperti itu,” tutur Wapres.

Lebih jauh, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat, Wapres mengungkapkan bahwa masjid memiliki keleluasaan untuk dapat menjadi pembina masyarakat.

“Masjid selain tempat ibadah merupakan pembinaan masyarakat di sekitar masjid, baik itu menyangkut masalah ekonomi, masalah kesehatan, dan masalah-masalah sosial,” papar Wapres.

Oleh karena itu, Wapres berharap agar masjid dapat berkontribusi dalam melakukan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat, melalui komunikasi dan interaksi yang dibangun secara bersama-sama.

“Masjid itu tidak menunggu, tapi menjemput bola. Artinya, bagaimana menyapa masyarakat, membangun komunikasi dengan masyarakat, tidak hanya menunggu pengurus masjid, tapi juga bersilaturrahim dengan masyarakat, dan melakukan pembinaan-pembinaan,” harap Wapres.

“Masjid harus tampil untuk merespons semua kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. 

Foto: BPMI SETWAPRES