Kejati Bengkulu Amankan Buronan Korupsi TPA Kepahiang

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 22 September 2022 | 20:34 WIB - Redaktur: Untung S - 368


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Sumedang dan Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Sumedang mengamankan buronan kasus korupsi atas nama H. Aji Seri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, H. Aji Seri merupakan terpidana kasus korupsi Penyimpangan Anggaran Pengadaan Tanah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2014.

Terpidana melarikan diri sejak 2016 ke Sumedang yang beralamat di Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Menurut Sumedana, terpidana tinggal di rumah seorang warga, dan telah mengganti namanya menjadi Abdullah. Terpidana juga berbaur dengan warga setempat sejak 2016.

Terpidana telah menikah dengan seorang perempuan dan bertani dalam kehidupan sehari-hari.

Sebelum dilakukan pengamanan, Tim dibagi menjadi dua untuk melakukan pemantauan. Tim pertama menuju ke rumah terpidana, dan tim kedua berangkat tempat kebun terpidana di daerah Cisapati Kabupaten Bandung.

"Setelah dilakukan pemantauan, tim kedua berhasil mengamankan terpidana yang berada di saung miliknya dan selanjutnya dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sumedang," jelas Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (22/9/2022).

Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Jakarta dan diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat, untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang guna dilaksanakan eksekusi.

Terpidana H. Aji Seri divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dimana Terpidana diadili secara in absentia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor : 39/PID.SUS-TPK/2021/ PN Bgl tanggal 7 Desember 2021,

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000, subsidiair enam bulan penjara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum