Jaksa Agung Minta Jajaran Gunakan Kewenangan secara Arif dan Bijaksana

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 21 September 2022 | 19:50 WIB - Redaktur: Untung S - 379


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan selain bertindak sebagai Penuntut Umum, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas sebagai penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen.

Menurut dia, kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang.

Itu tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan seseorang yang kejam dan zalim.

“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ujar Burhanuddin saat penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I 2022, Rabu (21/9/2022).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Jaksa terikat dengan kode etik perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.

Oleh karena itu, ia minta dipelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut, agar gerak langkah sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa.

Jaksa Agung pun mengingatkan untuk menghindari segala bentuk perbuatan tercela dan pelanggaran hukum.

Menurut Burhanuddin, dibutuhkan waktu setidaknya 20 tahun untuk membangun sebuah reputasi baik sebagai seorang Jaksa. Namun hanya lima menit untuk menghancurkannya.

Oleh karena itu, ia berharap jajaranya tidak tergoda untuk melakukan penyimpangan. Pikirkan segala dampak buruk dan resiko yang harus ditanggung oleh diri sendiri, keluarga dan institusi.

Burhanuddin pun mengingatkan tentang pentingnya menggunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan penegakan hukum.

Menurut Burhanuddin, penegak hukum tanpa hati nurani ibaratkan hewan buas yang dapat melukai siapa saja. Penegakan hukum tanpa hati nurani pun layaknya jasad tanpa ruh, atau jiwa sehingga tidak memiliki arti.

“Mengapa sampai hati nurani menjadi penting untuk selalu dikedepankan oleh setiap penegak hukum, karena beranjak dari tataran empiris. Penegakan hukum dewasa ini cenderung mengedepankan legalitas-formal pada aspek kepastian hukum, daripada keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyatakan bahwa hati nurani adalah pelita dari seorang Jaksa, yang dapat digunakan untuk menerangi kegelapan penegakan hukum yang terjadi di negeri ini.

Melalui hati nurani, terang dia, seseorang akan mendengar suara kebenaran yang mengarahkan kepada jalan keadilan, karena Inti nurani adalah rasa keadilan.

Ia pun mengingatkan bahwa rasa keadilan tidak ada dalam buku. Tidak pula ada dalam teks undang-undang, melainkan ada di dalam setiap hati nurani.

“Saya ingatkan sebagai Jaksa yang nantinya akan terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, saudara harus memiliki akhlak yang baik, menjaga adab serta menjunjung tinggi moral dan etika," kata dia.

Jaksa juga harus mampu selalu menjaga martabat dan harga diri, serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Sebab, kompetensi ilmu pengetahuan yang dimiliki harus mengikuti adab dan etika, tidak pernah mendahuluinya dan tidak pernah menghancurkannya.

"Saya ingatkan kepada anak-anakku sekalian, bahwa di atas ilmu ada adab, yang harus dipegang teguh serta junjung tinggi, kapanpun dan dimanapun saudara bertugas,” ujar Jaksa Agung.

"Jaksa yang hebat tidak dihasilkan dari kemudahan, kesenangan, dan kenyamanan. Mereka dibentuk melalui kesulitan, tantangan, dan air mata. Selamat bertugas!” pesan Jaksa Agung.

Foto: dok. Puspenkum