PPATK Temukan 12 Transaksi Keuangan Mencurigakan Tersangka Korupsi Lukas Enemba

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 19 September 2022 | 22:53 WIB - Redaktur: Untung S - 357


Jakarta, InfoPublik - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPTK), Ivan Yustiavandana, mengatakan sejak 2017 hingga hari ini PPATK menemukan 12 transaksi-transaksi keuangan tidak wajar atau mencurigakan, yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Hasil analisis PPATK di temukan sebanyak 12 kasus transaksi keuangan tersangka LE kepada KPK. Bervariasi kasusnya ada setoran tunai, setoran melalui nominee-nominee pihak lain angkanya dari mulai Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah," ungkap Ivan dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait kasus Korupsi di Papua, Senin (19/9/2022).

Ivan menyebutkan kasus itu, salah satunya adanya transaksi setoran tunai bersangkutan di kasino judi seniilai 55 juta dolar US atau Rp560 miliar. Setoran tunai itu dilakukan pada periode tertentu, bahkan periode pendek setoran tunai dilakukan senilai 5 juta dollar US.

"PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa pembelian arloji dari setoran tunai tadi sebesar 55ribu dolar US, atau Rp550 juta," kata Ivan.

PPATK juga, mendapatkan informasi berkerja sama dengan negara lain ditemukan adanya aktifitas perjudian di dua negara yang berbeda. Kemudian PPATK analisis dan sampaikan hasilnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, PPATK sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyediaan jasa keuangan.

"Transaksi tersebut ada asuransi, bank dengan nilai Rp71 miliar lebih yang dilakukan mayoritas oleh anak yang bersangkutan," ungkapnya.

Sumber Foto: Kanal Youtube Kemenko Polhukam