Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Politik Legislasi di Era Konvergensi Media

:


Oleh Wandi, Rabu, 14 September 2022 | 18:18 WIB - Redaktur: Untung S - 477


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Arwani Thomafi, menyampaikan pentingnya partisipasi publik dalam politik legislasi di era konvergensi media.

"Kita pernah mendengar betapa media sosial sekarang ini mampu memberikan tekanan dan dorongan yang signifikan terkait kebijakan-kebijakan negara, baik kebijakan di bidang legislasi, anggaran maupun juga kebijakan-kebijakan lainnya," kata Arwani saat diskusi webinar bertema 'Partisipasi Publik Dalam Politik Legislasi di Era Kovergensi Media' yang digelar Diektorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo) secara daring di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, yang menjadi perhatian pada diskusi kali ini adalah terkait dengan kebijakan legislasi, kalau dulu harus datang dan bertemu secara langsung dengan para pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang sedang berjalan di DPR atau di Kementerian, tetapi sekarang ini kita tidak perlu lagi.

"Kita cukup membaca berita atau membaca informasi yang disajikan oleh kementerian atau lembaga terkait proses-proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Peran media sosial di era konvergensi itu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Dengan demikian, masyarakat bisa ikut mengawasi dan mengkritisi serta memberikan masukan.

"Itulah pentingnya posisi masyarakat menjadi posisi kunci di dalam partisipasi demokrasi, partisipasi keterlibatan publik dalam negara, saya kira itu menjadi sebuah keniscayaan bagaimana pada akhirnya demokrasi akan meningkat kualitasnya atas peran atau keterlibatan dari publik," tukasnya.

Arwani menambahkan, alam sejarah publik melalui media media sosial itu akan menjadi kunci dari demokrasi itu sendiri. Penting untuk diperhatikan adanya relasi partisipasi dan digital.

"Ruang publik makin terbuka dengan keberadaan digital, digital memudahkan penyelenggara pemilu, beserta penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi ke publik," imbuhnya.

Lebih lanjut Arwan mengungkapkan, jaringan komunikasi saat ini terbuka karena itu kementerian dan lembaga dituntut untuk juga membuka informasi, ikut di dalam meningkatkan transparansi.

Selanjutnya, partisipasi dan digital jadi yang pertama, digital partisipasi publik dalam ruang publik, digital memudahkan akses publik terhadap informasi publik dan yang ketiga digital transparansi pengelolaan negara. "Jadi ada sarana yang memudahkan partisipasi, memudahkan akses dan tentu memudahkan adanya transparansi pengelolaan negara," jelasnya.

"Oleh karena itulah, dalam kesempatan diskusi pada kali ini tentu bapak dan ibu sekalian sobat-sobat akan mendapatkan satu informasi penekanan pentingnya kita bisa memanfaatkan media digital itu, untuk kepentingan partisipasi kita di dalam menyampaikan pendapat terkait dengan kebijakan legislasi," tutupnya.

Foto Hasil Tangkapan Layar Youtube Ditjen IKP Kominfo