KPK Ajak Pemkot Palembang Tingkatkan Skor SPI

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 12 September 2022 | 06:41 WIB - Redaktur: Untung S - 847


Palembang, InfoPublik - Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Gamarefa, menyebut berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021, Kota Palembang mendapatkan skor cukup baik yaitu 70,54.

“SPI kita indeksnya dari 0-100. Semakin mendekati nilai 100 berarti semakin baik,” kata Tri, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (12/9/2022).

Akan tetapi, meskipun memiliki skor baik, bukan berarti tidak ada potensi celah korupsi yang terjadi. Jika ditelaah lagi, angka tersebut dihasilkan dari 194 responden internal dan 85 responden eksternal. Menurut responden, Kota Palembang masih memiliki risiko tindak pidana korupsi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tercatat 25 persen responden menjawab masih ada risiko terkait penyalahgunaan PBJ di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Misalnya, dalam penentuan pemenang tender, 24 persen responden menjawab penentuan vendor dalam proses PBJ di Kota Palembang masih ditentukan berdasarkan pengarahan tertentu.

Tidak hanya itu, terkait kualitas PBJ pun masih tergolong rendah. Dari 10 responden, 3 di antaranya menjawab kualitas barang dan jasa masih tidak sesuai dengan keinginan pengguna. Selain itu, 3 dari 10 responden juga berujar bahwa nepotisme juga masih terjadi dalam PBJ seperti memanfaatkan kedekatan dengan pejabat, kedekatan suku, dan kedekatan almamater.

Selanjutnya, 3 dari 10 responden atau 26 persen responden menjawab bahwa celah perilaku korupsi juga masih terjadi pada sektor mutasi dan promosi jabatan. Bahkan hal tersebut disinyalir turut disertai dengan perilaku gratifikasi dan suap.

“Tentunya ini harus segera diperbaiki. Kami juga telah memberikan rekomendasi dari hasil SPI 2021 dan semoga Kota Palembang bisa meningkatkan skornya,” ujarnya.

Jamiah Haryanti, Inspektur Kota Palembang berujar akan mengikuti rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh KPK dan menutup celah korupsi yang terjadi. Haryanti juga menyampaikan terima kasih kepada KPK karena turut serta membantu Pemkot Palembang dalam menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi seperti pendataan aset dan dokumen.

“Kami mencegah perilaku tindak pidana korupsi yang ada di OPD Kota Palembang bersama-sama,” kata Haryanti.

Sementara itu, hasil SPI untuk Provinsi Sumatera Selatan pada 2021 ialah 68,9. Menurut Inspektorat Pemprov Sumatera Selatan Bambang Wirawan skor ini menjadi acuan bagi para stakeholder untuk terus ditingkatkan.

Di sisi lain, ia memandang SPI sebagai perpaduan antara sikap jujur, berani, benar, professional, dan bertanggung jawab. Hal tersebut, menurut Bambang harus dimiliki dan diresapi di dalam relung hati semua penyelenggara pemerintahan khususnya di Pemprov Sumsel. Jika sudah, tentunya seluruh pihak dapat menjunjun tinggi nilai integritas dan terhindar dari perilaku koruptif.

Dalam konteks pencegahan, Bambang berujar inpektorat sebagai garda terdepan pengawal seluruh kebijakan Pemprov Sumsel, hadir untuk melakukan pendampingan melalui beberapa skema. Pertama, quality assurance—bagaimana Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) bisa melakukan pendekatan sejak ditahap perencanaan—termasuk perencanaan anggaran.

“Jadi dunia pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah itu tidak hanya berkutat di hilirnya saja. Ditahap perencanaan biasanya kita gagal merencanakan berarti sudah merencanakan sebuah kegagalan. Oleh karenanya, perencanaan dicek dulu apakah sudah berbasis kinerja dan substansi muatan materinya,” kata Bambang.

Kedua, Pemprov Sumsel juga telah memiliki layanan whistleblowing system (WBS) yang terkoneksi dengan server KPK. Tentunya jika ada indikasi tindak pidana korupsi, server KPK juga akan mendapatkan pengaduan tersebut. “Jika memenuhi syarat kami akan teruskan,” ujar Bambang.

Foto: Dok KPK