Menkumham: Aplikasi "Ascena" Permudah Pembinaan Narapidana

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 11 September 2022 | 16:56 WIB - Redaktur: Untung S - 595


Jakarta, InfoPublik -   Aplikasi Assessment Center Narapidana atau Ascena akan mempermudah narapidana dalam tahapan pembinaan sampai bebas bersyarat. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, melalui keterangam tertulisnya, saat peresmian Ascena di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).

Yasonna meminta aplikasi milik Lapas Kelas II A Yogyakarta itu dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain, sehingga memudahkan proses pembinaan di lapas hingga pemantauan bagi klien pemasyarakatan setelah dinyatakan bebas bersyarat.

"Saya apresiasi aplikasi itu. Nanti kita lihat apakah bisa menjadi pembanding dengan aplikasi lainnya dalam mempercepat pelayanan warga binaan kita," ujar Yasonna.

Menurut menkumham, pembuatan Ascena tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Keberadaan Ascena juga sejalan dengan Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Yasonna menambahkan, penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dilaksanakan guna meningkatkan kualitas fungsi pembinaan  dan penurunan tingkat risiko narapidana.

"Teknologi informasi telah mengubah cara hidup, cara berinteraksi kita, dan cara merespons tantangan dalam pelayanan publik kita. Hal ini sangat penting kita lakukan untuk mempercepat pelayanan," tutur Yasonna.

Hal senada juga disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, selaku inisiator inovasi tersebut.
 
Sutop mengatakan aplikasi Ascena dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian hak-hak warga binaan atau narapidana.

Aplikasi tersebut sebagai wadah bagi petugas pemasyarakatan dalam melakukan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan terhadap narapidana, termasuk dalam melaksanakan penilaian pembinaan narapidana dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Ascena, tambah Soleh, juga menjadi jawaban untuk transparansi pemberian remisi atau program asimilasi warga binaan yang tengah menjalani hukuman.

"Dengan (keberadaan Ascena) ini masyarakat akan lebih percaya terhadap penyelenggaraan pembinaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan," katanya.
 
Keterangan Foto: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly meresmikan Aplikasi Assessment Center Narapidana (Ascena) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, Sabtu (10/9/2022).  ANTARA/HO-Kanwilkumham DIY