Ini Cara Mudah Akses Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 9 September 2022 | 10:30 WIB - Redaktur: Untung S - 850


Palembang, InfoPublik - Masyarakat yang ingin mengetahui harta kekayaan penyelenggara negara hanya perlu mengakses laman https://elhkpn.kpk.go.id dan memilih fitur e-Announcement.

Nantinya akan tampil halaman dimana masyarakat bisa memasukan sosok penyelenggara negara yang ingin dilihat dengan memasukan nama dan instansi yang bersangkutan.

Hal itu diungkapkan, Safrina, Spesialis Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (9/9/2022).

Sambungnya, untuk mendapatkan detail laporan, masyarakat bisa memilih kolom Aksi agar dapat mengunduh laporan tersebut. Di situ akan ditampikan data harta mulai dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas, harta lain dan utang. 

“Teman-teman juga bisa membandingkan LHKPN penyelenggara negara setiap tahunnya. Apakah ada penambahan atau berkurang. Jadi bisa melakukan analisis dari tahun ke tahun,” kata Safrina.

Lanjutnya, setelah melakukan monitoring, peran serta masyarakat lainnya yang bisa dilakukan ialah melaporkan kepada KPK jika mengetahui ada harta kekayaan penyelenggaran negara yang belum dilaporkan. Sebagai contoh, banyak kasus dimana harta seperti rumah dan kendaraan yang tidak dilaporkan atau sengaja tidak dilaporkan.

Oleh karenanya, jika masyarakat kenal atau hidup berdampingan dengan penyelenggara negara tersebut bisa melaporkannya kepada KPK melalui fitur kolom aksi kirim info harta. Baiknya, laporan tersebut juga disertai bukti pendukung seperti foto rumah atau kendaraan tersebut. Nantinya, KPK akan menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi kepada yang bersangkutan.

 “Hal itu perlu agar pencegahan korupsi maksimal. Jadi tidak hanya pelapor saja yang sudah transparan tapi masyarakat juga harus berperan serta mengawasinya. Mari bersama kita ciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Safrina.

Foto: Dok KPK