Pupuk Peran Serta Masyarakat, KPK Ajak Mahasiswa UNSRI Awasi LHKPN

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 9 September 2022 | 10:29 WIB - Redaktur: Untung S - 758


Palembang, InfoPublik - Memiliki label agent of change, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa layak berkontribusi menjadi pengawas jalannya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Hal itu bisa dilakukan dengan melakukan monitoring Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui fitur e-Announcement di laman elhkpn.kpk.go.id.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan tersebut dilakukan satu kali dalam satu tahun selama masa jabatan berlangsung,” ujar Safrina, Spesialis Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (9/9/2022).

Safrina menjelaskan, mereka yang wajib melapor ialah Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara.

Juga, Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah Direksi, Komisaris, dan Pejabat Struktural pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon 1, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

“LHKPN dilaporkan penyelenggara negara ke KPK. Penyelenggara tersebut selain melaporkan hartanya, juga harus mengumumkan harta kekayaannya ke publik--termasuk harta yang dimiliki oleh pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan,” kata Safrina. 

Lanjutnya, sejak 2017 KPK sendiri sudah melakukan peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi. Dimana untuk melaporkan harta kekayaan, pelapor hanya perlu mengakses laman e-LHKPN secara daring dan tidak perlu datang langsung ke KPK. Hal ini untuk mempermudah kerja penyelenggara negara tersebut sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melaporkannya.

Dengan fitur tersebut, KPK juga mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersama-sama KPK melakukan monitoring. Hal ini sejalan dengan semangat KPK yang ingin membangun peran serta masyarakat dalam tindakan pencegahan perilaku korupsi khususnya pada penyelenggara negara.

“Karena KPK tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh partisipasi dan berjamaah untuk memberantas tindak pidana korupsi. KPK tidak melarang wajib lapor untuk kaya asalkan dilaporkan semua harta yang dimiliki,” ujarnya.

Zaenuddin Nawawi, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sriwijaya menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas kuliah umum antikorupsi bertema Sosialisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pembekalan ini, diharapkan dapat menanamkan nilai-nilai integritas bagi para sivitas akademika Unsri.

“Oleh karena itu tentu kami memberikan penghargaan atas segala upaya di Indonesia saling mengingatkan, berbagi ilmu, pengetahuan. Apa yang dilakukan baik yang menerima dan mendapatkan informasi ini bisa menjadi pembekalan ilmu,” kata Zaenuddin.

Kuliah umum antikorupsi ini merupakan rangkaian program Roadshow Bus KPK: Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi. Nantinya Bus KPK ini akan singgah di sembilan kota di tiga provinsi mulai dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten.

Adapun tujuan dari kegiatan itu ialah untuk membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat, menghadirkan KPK secara nyata di tengah masyarakat, mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK, mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan mengumpulkan masukan tentang KPK, sebagai bagian dari kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan antikorupsi.

Foto: Dok KPK