Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi

:


Oleh Wawan Budiyanto, Rabu, 7 September 2022 | 15:29 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 417


Bandung, InfoPublik - Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH menganggap jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia.

Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

"Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial," kata Surastini saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu (7/9/2022).

Ia pun memberi contoh dalam salah satu pasal terkait dengan Penggelandangan yang dianggap sebagai tindak pidana. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelarangan mengelandang merupakan batasan untuk menjaga ketertiban umum. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan namun hanya pidana denda atau lainnya.

"Rumusan perbuatan menggelandang apabila mengganggu ketertiban umum bisa dijerat pasal ini. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan melainkan pidana denda. Pidana denda bisa dialternatifkan menjadi pengawasan atau kerja sosial," jelasnya.

Pemerintah pun menurutnya juga serius dalam menyempurnakan beleid ini, yang terlihat dari upaya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi. Langkah ini diyakini bukan hanya memberikan kepastian hukum yang konkret, namun juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.

Meski demikian, katanya, masih ada sejumlah pasal yang menjadi isu krusial dan perlu pembahasan agar menjadi lebih jelas.

Isu tersebut di antaranya terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Kemudian terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinahan, kohabitasi dan pemerkosaan.

Foto: Ryiadhy Budhy Nugraha