Menko Polhukam: KUHP Harus Sesuai Perkembangan Zaman

:


Oleh Eko Budiono, Rabu, 7 September 2022 | 10:46 WIB - Redaktur: Untung S - 481


Bandung, InfoPublik - Situasi politik, sosial, dan budaya di Indonesia sejak masa era kolonialisme sampai kemerdekaan menghendaki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sesuai perkembangan zaman.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel Pullman Bandung Grand Central, Kota Bandung, Jawa Barat, yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP, pada Rabu (7/9/2022).
 
Menurut Mahfud, tuntutan KUHP yang sesuai perkembangan zaman itu sesuai dengan pendapat pakar hukum K.C.Wheare- penulis buku the Modern Constitution, ulama abad pertengahan Ibnu Jauzi al Jauziyah, serta  Imam as Syafii.
 
Di Kitab Suci Al Quran, kata Mahfud, juga diatur mengenai keharusan aturan hukum di masyarakat. 
 
"Masyarakat, waktu, dan budaya yang berubah tentunya hukum juga harus  menyesuaikan dengan keadaan," kata Mahfud.
 
Dalam ilmu hukum, kata Mahfud, dalam masyarakat harus ada hukum yang sesuai dengan keadaan.
 
Menurutnya, gagasan perubahan KUHP sudah ada sejak 1963 atau sudah 59 tahun.
 
Mahfud menyatakan, tindak lanjut perubahan KUHP sudah dilakukan  Universitas Indonesia (UI)  dengan membentuk Program Studi Hukum dan Masyarakat.
 
Selain itu, kata Mahfud, untuk restorative justice atau keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, dan pengkhianatan negara.
 
"Keadilan restoratif berlaku untuk perdata misal utang piutang," ujarnya.
 
Foto: InfoPublik/ Ryiady Budhy Nugraha