Akomodir Pemilu di DOB Papua, Kemendagri Targetkan Perppu Selesai Oktober 2022

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 2 September 2022 | 18:10 WIB - Redaktur: Untung S - 201


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dapat selesai sebelum Oktober 2022.

Perppu itu guna mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

"Iya sebelum Oktober 2022, enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draft sudah siap sebenarnya. Draft awal sudah siap," kata Bahtiar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Bahtiar menuturkan, pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI.

"Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga nanti kami laporkan kembali," ucapnya.

Menurut Bahtiar, proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.

"Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (31/8/2022), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.

"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," kata Doli.

Foto: kemendagri.go.id