Kejagung Sita Kapal Motor dan Tongkang Milik Tersangka Korupsi Duta Palma

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:48 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 439


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik SD tersangka korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (31/8/2022).

Aset yang disita diantaranya, satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513.

Tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, dengan ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, dan tahun pembangunan 1996.

Kapal ini milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, dengan nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin.

Kemudian, satu unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai.

Tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292 dan tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999.

Kapal ini juga milik PT Delimuda Nusantara yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, dan nomor halaman 72. Dengan buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin.

"Posisi kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta," jelas Sumedana.

Selain itu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen berupa satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, dan satu bundel map merah TB. Royal Palma 9.

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD.

 

Foto: dok. Puspenkum