KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Singapura Senilai Rp30 Miliar

:


Oleh Baheramsyah, Senin, 29 Agustus 2022 | 21:15 WIB - Redaktur: Untung S - 199


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan penyelundupan 300 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di kawasan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang ditaksir total nilai BBL mencapai Rp30 miliar dengan tujuan Singapura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan kejadian itu, terjadi pada 28 Agustus 2022 malam lalu. Sementara itu, ditemukan total ada 65 box styrofoam yang didapatkan.

"Dari total ada 65 box styrofoam, di setiap isinya ada 24 plastik. Di dalamnya ada 200 ekor, jadi total ada sekitar 300 ribu ekor," ujar Adin dalam Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kantor KKP Jakarta, Senin (29/8/2022).

Andin menjelaskan rencananya benur tersebut akan dibawa ke Singapura menggunakan speedboat (kapal cepat) dari wilayah pesisir pantai timur Sumatra lewat Pulau Sambu di Batam, Kepri.

"Pelaku melarikan diri, tapi speedboat dan 65 boks berisi BBL dapat kita amankan," katanya.

Hasil tersebut didapatkan setelah pencacahan yang dilakukan bersama dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPN). Lebih lanjut, ada dua jenis lobster di dalamnya yaitu lobster pasir dan lobster mutiara.

"Kemudian setelah dihitung dan dipilah, terdapat jenis lobster pasir dan lobster mutiara. Lobster pasir 228 ribu ekor, yang mutiara 12 ribu ekor," kata Adin.

"Dengan asumsi harga lobster pasir per ekor Rp100 ribu, mutiara Rp150 ribu. Dari 2 jenis itu kurang lebih ditaksir nilainya sekitar Rp30 miliar," lanjutnya.

Adin menambahkan, kedatangan pelaku ke Singapura seolah-olah sudah dijadwalkan. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan informasi awal bahwa akan terjadi pengangkutan BBL dengan menggunakan speedboat ke Singapura. Oleh karena itu, pihaknya telah memonitor kawasan tersebut sejak pagi hari.

"Para pelaku BBL itu memiliki jaringan jadi mereka menanam semacam informan apakah ada pengawasan dari pihak AL, PSDKP, sehingga kapal yang seharusnya tiba sebelum jadwal pukul 17.30 mereka tidak melintas," ujar Adin.

Laksda Adin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi awal soal akan adanya penyelundupan BBL sehingga tim Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru 02 telah melakukan pemantauan sejak Minggu (28/8) pagi hingga sore hari.

Namun, pelaku penyelundupan ditengarai mengetahui pergerakan kapal pengawas sehingga terpaksa melakukan aksinya menjelang sore hari. Padahal Singapura hanya bisa menerima pengiriman BBL tersebut hingga pukul 17.30.

Lantaran pada pukul 17.30 masih terang, penyelundup menunggu waktu sampai agak gelap. Hingga saat pukul 18.30 mulai terlihat ada pergerakan speedboat ke arah Singapura, namun kemudian berbalik arah ke Indonesia.

Laksda Adin menjelaskan kala itu sempat terjadi kejar mengejar antara speedboat penyelundup dengan tim URC Hiu Biru 02, sampai tiba di perairan Sambu dan speedboat menabrak karang di Pulau Sambu. Sayangnya, pelaku melarikan diri meski kapal dan benur berhasil diamankan.

"Mereka pun berhasil lewat. Tapi karena sudah lewat jadwal kami berasumsi mereka pun kembali ke Indonesia. Namun karena gelap, mereka menabrak karang," tambahnya.

Kapal tersebut menabrak karang di Pulau Sambo, hingga akhirnya, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri.

Adin mengatakan, mengenai tindak lanjut dari kejadian ini, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Selain itu, ia juga akan melakukan aksi lepas liaran BBL yang berhasil terselamatkan tersebut ke wilayah pesisir Batam.

Mengacu pada UU Perikanan Pasal 88, maka setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan RI dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Laksda Adin mengatakan pidana tersebut juga mengacu pada Permen KP nomor 17 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kegiatan pembudidayaan lobster dan distribusinya hanya bisa dilakukan di wilayah RI.

Dalam Permen KP tersebut, lobster, selain juga rajungan dan kepiting, dilarang untuk dibudidayakan dan didistribusikan ke luar wilayah Indonesia.

Ia menyebut pelarangan dilakukan sejalan dengan program strategis KKP untuk meningkatkan daya dukung lingkungan dengan budidaya ikan yang raah lingkungan, baik budidaya laut dan pesisir untuk meningkatkan produksi perikanan bernilai ekspor dan pemenuhan dalam negeri.

"Harapannya dengan dilarangnya ekspor lobster ini akan meningkatkan budidaya lobster di dalam negeri," katanya

Kapal tersebut menabrak karang di Pulau Sambo, hingga akhirnya, ia menambahkan, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan. Sayangnya, para pelaku berhasil melarikan diri.

Adin mengatakan, mengenai tindak lanjut dari kejadian ini, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang melarikan diri. Selain itu, ia juga akan melakukan aksi lepas liaran BBL yang berhasil terselamatkan tersebut ke wilayah Batam.

"Mengacu pada Permen KP No 17 tahun 2021, disitu ada penjelasan terkait lepas liaran. Akan kita lepas liaran di wilayah Batam. Harapannya dia akan membesar kemudian akan ditangkap nelayan kemudian meningkatkan kesejahteraan nelayan," ujarnya.

Aktivitas pelepasliaran tersebut, kata Adin, rencananya akan dilaksanakan hari ini setelah kegiatan konpres.