Peranan E-Court Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 29 Agustus 2022 | 21:22 WIB - Redaktur: Untung S - 160


Jambi, InfoPublik -  Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menyampaikan transformasi digital terus dilakukan MA menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai

Selanjutnya, sampai dengan saat ini MA telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, di antaranya:

  1. Aplikasi E-Court, berdasarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftar gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan dilakukan secara online, mandiri dan transparan.
  2. Mediasi Online, berdasarkan Perma Nomor 03 Tahun 2022, dengan tujuan agar pihak-pihak yang ingin melakukan mediasi, dapat dilakukan secara daring sehingga dapat menghemat waktu dan biaya ;
  3. Yang baru saja diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 yaitu Apliakasi e-Berpadu Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan pengadilan pidana secara elektronok, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan,izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti hingga pelimpahan perkara pidana

Aplikasi-aplikasi itu juga sebagai bentuk nyata dari visi MA yaitu “Terwujudnya Badan peradilan Yang Agung” dan empat misi MA yaitu 1. Menjaga kemandirian badan peradilan. 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang telah dirumuskan sejak tanggal 10 September 2009 oleh Para Pimpinan MA saat itu

Ia mengatakan, keberadaannya akan aplikasi-aplikasi tersebut seperti e-Court saat ini sudah diterima baik oleh masyakat, ditandai dengan banyaknya penggunaan aplikasi ecourt untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana hingga pendaftaran berbagai macam permohonan,” papar M. Syarifuddin, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Senin (29/8/2022).

Lanjutnya, dari data yang diterima oleh beliau terjadi peningkatan penggunaan e-court dari tahun-ke tahun dimana pada tahun 2020 yang berjumlah 47.244 perkara. Begitu juga pada tahun berikutnya 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court mencapai 225.072 perkara atau meningkat 20,37 persen dari tahun sebelumnya, adapun di 2022 ini diprediksi oleh beliau juga akan mengalami peningkatan ;

“Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil,” ujarnya

Ia mengungkapkan, jika dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus ikut membersamai langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis.

Foto: Dok MA