Tingkatkan Kinerja Peradilan, Mahkamah Agung Luncurkan E-Prima dan E-Berpadu

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:40 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 126


Jakarta, Infopublik - Mahkamah Agung meluncurkan dua aplikasi, E-Prima dan E-Berpadu, sebagai upaya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan.

E-Prima merupakan kepanjangan dari Electronic Procurement Implementation Management and Accountability. Ini adalah inovasi terbaru yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja.

Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.

Sementara itu, E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

“Dua aplikasi baru ini memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama, yaitu membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik,” ujar M. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (24/8/2022).

Ia juga mengharapkan, Aplikasi e-PRIMA melalui fitur- fiturnya bisa  menjadi solusi bagi segala permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Aplikasi e-Berpadu, merupakan aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan,” paparnya.

Ia mengingatkan, teknologi hanya sebatas alat bantu. Artinya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki, semua itu tidak akan berarti apa-apa jika sumber daya manusia aparatur yang dimiliki tidak mampu mengimplementasikannya.

“Saya selalu menekankan bahwa proses modernisasi itu harus diawali dengan adanya perubahan mental dan budaya kerja, sehingga selain membangun dan memperbarui aplikasi berbasis teknologi, kita juga perlu untuk memperbarui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan prilaku, sehingga ada keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personality aparaturnya,” kata Syarifuddin.

Foto: Dok MA