Tinggalkan Produk Kolonial, RKHUP Karya Bangsa Indonesia Jadi Simbol Peradaban Merdeka

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:20 WIB - Redaktur: Untung S - 179


Jayapura, InfoPublik - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karya bangsa Indonesia merupakan simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat, dengan meninggalkan produk kolonial.

Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui keterangan tertulisnya, dalam acara "Kick Off Diskusi Publik RKUHP" di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“RUU KUHP nasional yang disusun itu, sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda.

Dengan demikian, Yasonna berharap agar melalui sosialisasi RKUHP, maka masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.

“Dengan adanya pemahaman masyarakat terhadap RKUHP diharapkan dapat memberi efek signifikan atas kelancaran proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat RI,” ucapnya.

Kelancaran tersebut, tutur Yasonna, akan bermuara pada pengambilan keputusan atas persetujuan RKUHP menjadi KUHP.

“Kami sangat berharap agar produk hukum Belanda ini dapat kita ubah dengan karya anak bangsa sendiri,” tuturnya.

Yasonna mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKUHP itu.

Menurutnya, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan RKUHP merupakan kontribusi positif, dan pemerintah perlu menyikapi dengan melakukan dialog yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh elemen bangsa.

“Agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RKUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaruan hukum pidana,” urainya.

Oleh karena itu, terkait dengan partisipasi publik atas RKUHP, ia mengungkapkan bahwa pada 2021, pemerintah telah melaksanakan dialog publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia setelah mengalami penundaan pada 2019.

“Tahun 2022, pemerintah akan kembali melaksanakan dialog publik di 11 kota di Indonesia dalam rangka partisipasi publik yang bermakna,” ucapnya.

Yasonna menegaskan,  kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif.

“Itulah yang kita lakukan sekarang ini,” paparnya.

Foto: Amiri Yandi/InfoPublik