KPK Kaji Mitigasi Risiko Korupsi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:49 WIB - Redaktur: Untung S - 315


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring melakukan berbagai upaya untuk mengkaji dan memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih.

Ghufron menjelaskan KPK telah menyelesaikan kajian terkait program penggantian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi Liquefied Natural Gas (LNG) atau penggunaan gas alam cair untuk pembangkit PLN. Kajian ini merupakan kolaborasi KPK dengan Institut Teknologi Supuluh Nopember (ITS) Surabaya. Kajian ini merekomendasikan perbaikan pola penunjukkan pelaksana program melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 2 tahun 2022.

“Dengan rekomendasi ini biaya pelaksanaan program dapat dihemat sekitar Rp7,5 triliun/tahun dan implementasi program gasifikasi di 48 lokasi pembangkit listrik dapat mencapai target 2024,” kata Ghufron, dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik, Selasa (16/8/2022).

Lanjut Ghufron, KPK juga telah melakukan kajian mitigasi risiko korupsi pada draft regulasi rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kajian ini dikerjakan dengan menggunakan metode corruption risk assessment yang hasilnya disampaikan untuk perbaikan kepada enam regulasi yang diterbitkan.

Diketahui KPK juga masih menyelesaikan 22 kajian pada tahun ini. Diantaranya, kajian optimalisasi pajak sektor perkebunan sawit, kajian pemetaan potensi korupsi pada kebijakan dana transfer ke daerah, kajian kerentanan korupsi dalam program konversi PLTD ke pembangkit berbasih EBT (PLTS), dan kajian kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Selama semester satu ini, KPK juga mencatat terdapat 44 rekomendasi yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga. KPK berharap pihak terkait menyelesaikan rekomendasi perbaikan tata kelola pelayanan publik dimaksud agar dapat menutup celah rawan korupsi di instansi masing-masing.

Ghufron menjelaskan, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring juga memiliki perbagai program penting lainnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Mengingat pencegahan merupakan salah satu strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi, sebagai upaya mewujudkan Indonesia maju dan bebas dari korupsi pada masa yang akan datang.