KPU Sebutkan Tiga Kategori dalam Pendaftaran Parpol

:


Oleh Eko Budiono, Senin, 15 Agustus 2022 | 15:33 WIB - Redaktur: Untung S - 377


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, terdapat tiga kategori dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

"Pendaftaran parpol dimana pimpinan pusat parpol menyampaikan surat kepada KPU dan bersama dokumen pendaftaran secara lengkap," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya,  Senin (15/8/2022).

Hasyim menegaskan, kategori pertama parpol yang mendaftar sesuai surat yang dikirimkan ke KPU, ketika mendaftar dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap.

"Diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," katanya.

Selanjutnya, kategori kedua, parpol yang mendaftar sesuai jadwal yang disampaikan kepada KPU, tetapi pada saat pemeriksaan dokumen belum lengkap.

"Parpol itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," katanya.

Dia mengungkapkan pada kategori itu, terdapat parpol yang melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan lengkap dan didaftar. Sementara, ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.

Kategori ketiga, terdapat parpol yang mendaftar jelang masa akhir pendaftaran namun belum selesai pemeriksaan dokumen kelengkapannya.

"KPU akan menuntaskan pemeriksaan dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ujarnya.

Dia mengatakan, sesudah ditutup waktu pendaftaran, parpol tidak bisa lagi melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap.

"Untuk parpol yang sedang dilakukan pemeriksaan dokumen, tidak dapat lagi menambah atau melengkapi, jika nantinya KPU menyatakan tidak lengkap berdasarkan hasil pemeriksaan," katanya.

Dia mengungkapkan parpol yang sedang diperiksa, ada dua kemungkinan, pertama dokumen lengkap dan dibuatkan berita acara untuk didaftar.

Serta kedua, dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.

Hari terakhir penutupan masa pendataran pada Sabtu (14/8/ 2022), terdapat sembilan Parpol yang mendaftar yakni Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.

Foto: ANTARA