Kemenkumham: WNI Bepergian ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Imigrasi

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:15 WIB - Redaktur: Untung S - 467


Jakarta, InfoPublik - Pemegang paspor Republik Indonesia (RI) yang hendak bepergian ke Jerman dapat mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di kantor Imigrasi.

Upaya itu setelah adanya penolakan Jerman terhadap WNI karena tak ada tanda tangan pada kolom paspor.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).

Menurut Amran, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan ingin bepergian ke Jerman. 

Dalam Surat Edaran Dirlantaskim Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI disebutkan, Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI.

Hal itu bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan oleh Kepala Kantor/pejabat imigrasi.

"Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” kata Amran.

Sebelumnya, Jerman menolak pemegang paspor RI yang hendak memasuki wilayah negara Jerman. Hal itu karena aturan Jerman tak mengizinkan warga negara lain tanpa kolom tanda tangan pada paspor.

Foto: ANTARA