Cegah Pencatutan oleh Parpol, KPU Imbau Masyarakat Cek Nama

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Agustus 2022 | 13:31 WIB - Redaktur: Untung S - 352


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024), dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, kata anggota KPU, Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham, melalui keterangan tertulisnya,  Sabtu (13/8/2022).

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya.

Idham menegaskan, KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan.

Selain itu,  tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

"Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu," ucapnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.

Bawaslu menyatakan pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu (13/8/2022).

Foto: ANTARA