Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Segera Disidang

:


Oleh Jhon Rico, Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:45 WIB - Redaktur: Untung S - 315


Jakarta, InfoPublik - Dua berkas perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) atas nama Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari sudah pada tahap penuntutan.

Sementara untuk berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat 12 Agustus 2022 untuk segera disidangkan.

"Keempatnya, terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, dan terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari, serta tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS merupakan pelaku utama terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode tahun 2012- 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Sabtu (13/8/2022).

Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 220/KMA/SK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 yang menetapkan bahwa perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan seiring pelimpahan berkas perkara yang sudah dilakukan pada Sabtu (13/8).

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dengan terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah, dan terdakwa sipil Ni Putu Purnamasari mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp133,7 miliar.

Sementara dalam perkara dengan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan tersangka sipil KGS MMS, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp61,7 miliar.

Hingga saat ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) sebagai Koordinator Tim Koneksitas telah mengamankan berbagai aset dari tindak pidana korupsi tersebut berupa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan saham senilai Rp54,5 miliar.

Hal ini sebagai komitmen pelaksanaan perintah Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) untuk mengembalikan kerugian Prajurit akibat tindakan korupsi tersebut.

Sejauh ini, telah dibentuk tim bersama untuk terus mengejar aset korupsi yang masih berada pada pihak ketiga untuk dapat dikembalikan kepada Prajurit.

Foto: dok. Puspenkum