KPU: Dokumen Persyaratan 21 Parpol telah Lengkap

:


Oleh Eko Budiono, Minggu, 14 Agustus 2022 | 08:51 WIB - Redaktur: Untung S - 194


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakaan hingga saat ini terdapat 21 partai politik (Parpol) yang dokumen persyaratannya  telah lengkap. 

Puluhan parpol itu tengah menjalani verifikasi administrasi sebagai peserta pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).

"Sudah ada 29 parpol yang telah mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu," kata Idham.
 
Sementara itu, pada Jumat (12/8/2022), dari enam parpol yang mendatangi KPU guna mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024, hanya Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat yang dokumennya telah dinyatakan lengkap oleh KPU.

Sedangkan dokumen persyaratan tiga parpol sisanya yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)  belum lengkap.
 
KPU masih memberikan waktu bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 14 Agustus 2022.

Parpol  yang dokumenya juga telah dinyatakan lengkap dan mendaftar lebih dulu yaitu PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Sementara, parpol yang dokumennya  belum dinyatakan lengkap yakni Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Republiku Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Berkarya, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu.
 
Foto: ANTARA