Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 8 Agustus 2022 | 22:53 WIB - Redaktur: Untung S - 249


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan IA selaku Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2009-2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2011-2021," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (8/8/2022).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan lima tersangka diantaranya, ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018.

Foto: dok. Puspenkum