KPU Bali Siap Verifikasi Administratif Enam Parpol

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Agustus 2022 | 11:19 WIB - Redaktur: Untung S - 222


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali siap memverifikasi administratif terhadap enam partai politik (Parpol), yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya pada hari pertama pendaftaran parpol pada Senin (1/8/2022).

"Ya kalau datanya sudah diturunkan, kami siap bergerak," kata Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Setelah nantinya data partai politik dari KPU RI di pusat mulai dialirkan ke provinsi, maka jajaran KPU Bali akan segera melakukan proses verifikasi administratif terhadap seluruh partai politik yang berkasnya lengkap.

"Verifikasi administrasi sesuai syarat-syarat parpol, dicek logo, lambang, hingga bendera. Di tengah administrasi juga bisa terjadi kegandaan anggota, itu dilakukan klarifikasi, kita surati partai untuk minta menunjukkan surat pernyataan," kata  Lidartawan.

Setelah verifikasi administratif berakhir maka verifikasi faktual dapat dilakukan.

Proses tersebut akan dilakukan kepada partai yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold dan partai baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020.

Menurut Lidartawan, dalam proses verifikasi administatif terdapat tiga hal yang menjadi fokus tim verifikator, yaitu kantor parpol yang wajib masih memiliki kontrak hingga berakhir pemilu, kepengurusannya dan perihal keanggotaan.

"Kita tinggal menunggu perintah KPU RI, kalau selama verifikasi administrasi ada perbaikan silakan. Setelah itu faktual, yang sudah lolos faktual tinggal menunggu ditetapkan 14 Desember 2022 sambil menunggu partai lain," ujar Lidartawan.

Meskipun tahapan awal ini dikerjakan di KPU RI, kata Lidartawan, di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali masih memberikan bantuan kepada parpol yang kesulitan agar mencari bantuan di kantor KPU daerah masing-masing.

"Mulai besok KPU Provinsi Bali mengadakan zoom meeting dengan kabupaten/kota untuk mengecek apa saja yang terjadi, dan kesiapan ke depan. Kalau dari pengalaman biasanya yang menjadi kendala parp adalah persentase pengurus dan anggotanya di tiap provinsi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, enam parpol yang telah lolos kelengkapan berkasnya sejak hari pertama berdasarkan data akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dari KPU RI adalah PDI-P, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.

Dengan sistem baru yang ditempuh KPU RI itu diketahui bahwa setelah parpol pendaftar telah memenuhi berkas di pusat, maka selanjutnya proses verifikasi administratif dan faktual dapat dilakukan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota tanpa menunggu batas pendaftaran berakhir.

Namun, proses pendaftaran parpol masih tetap dibuka sesuai dengan Peratura KPU yaitu sejak Senin (1/8/2022) hingga Minggu (14/8/2022).

"Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan oleh pimpinan parpol, kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 173 ayat 3 (Undang-undang Pemilu)," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

Foto: ANTARA