KPU RI: Dokumen Pendaftaran Enam Parpol sudah Lengkap

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Agustus 2022 | 07:00 WIB - Redaktur: Untung S - 646


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen pendaftaran dari enam partai politik (parpol) telah lengkap dan dapat didaftarkan.
 
Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/8/2022).

"PDIP dokumen lengkap, PKS dokumen lengkap, PKP dokumen lengkap, Perindo dokumen lengkap, NasDem dokumen lengkap, dan  PBB dokumen lengkap," kata  Idham.

Idham menegaskan, tiga parpol lainnya yang juga mendaftar pada hari pertama pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 masih dalam tahapan proses pemeriksaan.

Menurut Idham, jika parpol mendaftar pada hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka KPU RI mulai 2 Agustus-11 September 2022 akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Kemudian pada 14 September 2022, katanya, KPU RI akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada partai politik yang bersangkutan.

KPU RI telah membuka tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan digelar mulai 1-14 Agustus 2022.

Partai politik yang mendaftar pada hari pertama diawali oleh PDIP pada pukul 08.00 WIB, kemudian PKP, PKS, Partai Reformasi, PRIMA, Perindo, NasDem, PBB, dan Pandai.

Pada hari kedua, KPU kembali akan membuka proses pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Sampai Senin sore, 1 Agustus 2022, kata Idham, baru 1 parpol yang menginformasikan akan mendaftar pada hari kedua.

"Kami informasikan berdasarkan surat pemberitahuan yang kami terima dari PKN akan mendaftar pada pukul 13.00 siang. Sampai sore ini baru 1 partai yang berencana akan mendaftar pada hari kedua," ujarnya.

Foto: ANTARA