:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 Juli 2022 | 09:13 WIB - Redaktur: Untung S - 284
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Puadi.
Menurut Puadi, usai pelaporan yang disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.
Lebih lanjut, kata dia berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah melakukan kajian terhadap laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan LSM tersebut untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran.
"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).
Rahmat menegaskan, kajian Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.
"Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari," katanya.
Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye.
"Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung, pada 9 Juli 2022.
Foto: ANTARA