Kejagung Amankan Buronan Korupsi Dana Hibah Pemko Bukittinggi

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 15 Juli 2022 | 17:24 WIB - Redaktur: Untung S - 422


Jakarta, InfoPublik - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan DK yang merupakan buronan kasus korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (15/7/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, DK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bukittinggi diamankan di Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Sumedana menjelaskan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) 9 November 2020, DK merupakan tersangka korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp200 juta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum