Lanal Banyuwangi Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster 

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 15 Juli 2022 | 13:33 WIB - Redaktur: Untung S - 154


Jakarta, InfoPublik - Transaksi penjualan benih lobster berhasil digagalkan personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dari pangkalan AL (Lanal) Banyuwangi, melalui Tim Second Fleet Quick Response(SFQR) di Pesisir Pantai Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.
 
Tim SFQR dipimpin Lettu Laut (S) Gadakusuma Putra Segara menjelaskan dari aksi itu, sebanyak 7.862 ekor baby lobster diamankan, diduga baby lobster tersebut akan dijual keluar daerah Banyuwangi.
 
Dalam keterangan resmi Dispen Lantamal V, Kamis (14/7/2022) mengungkapkan, penggerebekan transaksi baby lobster itu berawal dari laporan masyarakat. Komandan Lanal (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut P) Ansori memerintahkan Tim SFQR untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
 
Setelah melalui pengamatan dan pengintaian, Tim SFQR mendapati seorang pengendara motor yang membawa plastik besar warna hitam. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi.
 
Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Tidak membuang waktu dan kesempatan Tim SQR langsung melakukan aksi penyergapan. 
 
Pada saat Tim SFQR melakukan penyergapan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri dengan motornya.
 
"Satu pelaku lagi, kabur ke arah perkebunan buah naga, namun motornya ditinggal,” jelas Danlanal Banyuwangi melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko.
 
Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi, sedangkan guna untuk mencegah supaya tidak mati barang bukti berupa 54 bungkus plastik langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.
 
Penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal itu merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Kerugian negara akibat kegiatan illegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah.
 
Untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas, dua Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, kedepan akan terus ditingkatkan kehadiran Tim SQR diwilayah rawan tersebut.
 
"Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Danlanal.
 
Sumber Foto: Dispen Lantamal V