JAM Pidum Setujui Enam Perkara Dihentikan Lewat Restoratif Justice

:


Oleh Jhon Rico, Rabu, 13 Juli 2022 | 20:24 WIB - Redaktur: Untung S - 174


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

"Adapun enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif," kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (13/7/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka juga telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka Sukrianto PG Sukri bin Kahirul dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Muhammad Arsyad bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka Misrani alias Taha bin Radiansyah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Rizaldi W Putra alias Ical dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

5. Tersangka Muhammad Ramli alias Ramli dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Husain bin Kaspuri dari Kejaksaan Negeri Rembang yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Foto: dok. Puspenkum