DPR: Tindak Tegas Biro Travel Haji yang tidak sesuai Prosedur

:


Oleh Wandi, Rabu, 6 Juli 2022 | 22:02 WIB - Redaktur: Untung S - 163


Jakarta,  InfoPublik - Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.

Terhadap kasus itu, Wakil Ketua Komisi VIII bidang kegamaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), TB Ace Hasan Syadzily, mengungkapkan 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Ia mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.

"Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka, karena sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang," kata Ace dilansir DPR RI, Senin (4/7/2022).

Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi

Legislator F-Golkar itu juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya. Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.

"Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.

Foto: Biro Humas DPR RI