Kasus Pencurian Demi Kebutuhan Anak Dihentikan lewat Restorative Justice

:


Oleh Jhon Rico, Sabtu, 2 Juli 2022 | 21:20 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengehentikan melalui restorative justice kasus pencurian stir mobil yang dilakukan seorang montir panggilan di Denpasar Bali.

Adapun tersangka bernama I Made Ridyawan (49 tahun) yang merupakan seorang ayah dan tulang punggung bagi istri serta tiga orang anaknya yang masih bersekolah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan di masa pandemi COVID-19, I Made Ridyawan merasakan bahwa panggilan jasa perbaikan kendaraan berkurang. Padahal, kehidupan harus terus berjalan dan tingginya tuntutan kebutuhan keluarga.

"Akibat kondisi tersebut, I Made Ridyawan terpaksa untuk melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan istri dan tiga orang anaknya," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Sabtu (2/7/2022).

I Made Ridyawan mengambil satu buah stir warna hitam mobil Toyota Hardtop tanpa izin dari saksi korban selaku pemilik, I Dewa Ayu Mas Widhiantari di parkiran karyawan kantor BRI Cabang Gatot Subroto, pada Kamis (14/4/2022).

Setelah stir mobil tersebut diambil, pelaku menjualnya untuk membeli kebutuhan anak-anaknya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Berkas perkara pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.

Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui latar belakang perbuatan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Ni Made Desi Mega Pratiwi dan Ni Kadek Janawati selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi antara tersangka dan korban.

Penuntut Umum juga telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga tersangka, Kelian Adat, kepala lingkungan setempat dan tokoh masyarakat sekitar di Rumah Restorative Justice Pemecutan Kaja, pada Rabu (22/6/2022).

Saat itu, tersangka I Made Ridyawan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal tersebut.

Tersangka juga telah mengembalikan stir warna hitam mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban.

Mendengar dan memahami kondisi tersangka, saksi korban I Dewa Ayu Mas Widhiantari memaafkan perbuatan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan itu ke persidangan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Mewakili JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum, Agnes Triani pun menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice pada Rabu (29/6/2022).

I Made Ridyawan pun dapat kembali ke lingkungan masyarakat dan keluarga dengan rukun serta melanjutkan pekerjaan guna pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka pun baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

Saksi korban pun menginginkan proses hukum tidak dilanjutkan karena sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan satu buah stir mobil Toyota Hardtop kepada saksi korban.

Dalam ekspose secara virtual, Agnes Triani mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Made Ridyawan.

Dalam hal telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada poin 1 dan 2 tersebut di atas, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan).

Foto: Puspenkum