KPPU Pelajari Efektivitas Sidang Online MA

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 29 Juni 2022 | 10:48 WIB - Redaktur: Untung S - 305


Jakarta, InfoPublik – Guna mempelajari keefektifan sidang online yang sudah diterapkan oleh pihak Mahkamah Agung (MA), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mempelajari lebih dalam penerapan sidang online yang dinilai lebih praktis, terkhusus untuk mengatasi adanya keterbatasan jarak tempuh dan lain-lain.

Hal itu disampaikan, Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan kunjungan ke MA.

“Selama pandemi, kami tidak melaksanakan sidang. Untuk, itu, salah satu tujuan kami ke sini ingin menanyakan pengalaman MA dalam menyelenggarakan sidang secara online,” kata Ukay, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (28/6/2022).

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menyampaikan sebelum adanya pandemi pihaknya sudah mengaplikasikan teknologi informasi dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagai aplikasi diciptakan untuk menunjang hal tersebut, di antaranya yaitu SIPP, E-Court, E-Litigasi, dan lain-lain.

“Jadi, ketika pandemi datang, kami sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Guru Besar Universitas Lampung.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application).

Dua aplikasi itu telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Ia menambahkan MA merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara 100 persen. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI. Di 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100 persen.

Kepala Biro Hukum dan Humas Sobandi,  menjelaskan dengan aplikasi e-court masyarakat bukan hanya dimudahkan dalam kecepatan informasi, namun juga hemat secara biaya dan waktu.

Foto: Dok MA