Kejagung dan BPKP Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 27 Juni 2022 | 21:16 WIB - Redaktur: Untung S - 317


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

Jaksa Agung Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pun telah malakukan rapat koordinasi tim gabungan di gedung BPKP, Senin (27/6/2022).

Rapat kordinasi juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Supardi, Sekretaris Utama BPKP Ernadhi Sudarmanto, Para Deputi BPKP, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi serta pegawai BPKP seluruh Indonesia secara virtual.

Kepala BPKP menyambut baik tim gabungan itu. Menurut dia, tim ini dapat dijadikan stimulus dan penggerak auditor di daerah untuk pencegahan dan penyelamatan kerugian atau perekonomian negara. Sekaligus terbangun tata kelola industri kelapa sawit untuk menambah pendapatan negara.

Sementara itu, Jaksa Agung menjelaskan pada 2021 produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44,5 juta ton dengan pertumbuhan rata-rata 3,61 persen per tahun.

Bahkan, terang Burhanuddin, menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) angkanya lebih besar lagi, yaitu menembus 46,8 juta ton. Produksi sebesar itu didukung oleh ketersediaan lahan perkebunan yang luasnya mencapai 15,1 juta hektare.

Kementerian Pertanian mencatat, luas areal tersebut meningkat jika dibanding 2020 yang seluas 14,9 juta hektare.

Sementara itu, berdasarkan data kebutuhan konsumsi dalam negeri atas komoditas minyak goreng hanyalah sekitar 5 juta ton.

“Atas dasar itu, merupakan sesuatu yang aneh jika Indonesia sebagai produsen minyak goreng mengalami kelangkaan minyak goreng untuk rakyatnya sendiri. Kita saksikan bersama beberapa waktu yang lalu, bagaimana masyarakat kesulitan dan mengantri demi mendapatkan minyak goreng untuk kebutuhan keluarganya,” ujar Jaksa Agung.

Berangkat dari kejadian tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Hingga saat ini Kejagung pun telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut.

Ia menjelaskan, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait melakukan beberapa kali rapat koordinasi. Secara umum disimpulkan adanya permasalahan terkait tata kelola industri kelapa sawit yang perlu segera dibenahi.

Oleh karena itu, BPKP pun diminta untuk melakukan audit terhadap tata kelola perusahaan industri kelapa sawit.

Kemudian, BPKP meminta dukungan dari Kejaksaan dalam pelaksanaan audit tata kelola industri sawit.

Atas dasar surat permintaan tersebut, dibentuklah tim gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Burhanuddin berharap agar tim saling bahu membahu melakukan audit menyeluruh atas industri kelapa sawit, sehingga akar masalahnya dapat ditemukan, dan direkomendasikan solusi penyelesaiannya.

Kedepannya diharapkan terbangun tata kelola industri sawit yang baik dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Saya tekankan bahwa dalam hal audit menemukan penyimpangan yang sifatnya pidana dan berakibat timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, maka tim agar jangan ragu untuk merekomendasikan tindak lanjut penanganannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang," tegas dia.

Burhanuddin juga mengingatkan agar tim tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja.

Menurut dia, penegakan hukum yang dilakukan secara integral menjadi alat negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan tujuan pembangunan nasional.

Foto: Puspenkum