Cegah Korupsi, KPK Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi

:


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 24 Juni 2022 | 15:58 WIB - Redaktur: Untung S - 202


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyatakan bahwa fungsi pencegahan korupsi bisa efektif dilakukan jika adanya penguatan kerja sama, salah satunya dengan perguruan tinggi (PT) sebagai lembaga pendidikan yang bisa turut menciptakan generasi antikorupsi. 

Hal itu dijelaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menerima audiensi Universitas Syiah Kuala Aceh dalam rangka membahas dan memperkuat kerja sama. Audiensi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ghufron mengungkapkan, sebuah nilai integritas tidak akan terlepas dari upaya seseorang untuk menjadi pribadi yang utuh dan terpadu pada setiap diri yang berlainan. Bekerja dengan baik dan menjalankan fungsinya sesuai dengan apa yang telah dirancang sebelumnya.

“Keutuhan dan keefektifan seseorang sebagai insan manusia sangat berkaitan dengan integritas. Selama ini, pada sektor area kehutanan dan pertambangan sejak awal proses sudah melanggar hukum, sehingga mengakibatkan ekosistem yang sulit dihitung kerugiannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditambah lagi dengan adanya tindak pidana korupsi,” jelas Ghufron, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (24/6/2022).

Menurut Ghufron, langkah untuk memasukkan aspek ekosistem dalam menghitung kerugian negara dari sektor lingkungan, masih sedikit rumit dalam perhitungan. Kemudian, BPK dan BPKP tentu memiliki kesulitan untuk memasukkan potensi kerugian tersebut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi.

“Untuk itu, KPK sangat menyambut baik atas masukan dan dorongan dari Universitas Syiah Kuala melalui audiensi perkuat kerja sama. Hal tersebut menjadi bagian tugas dari KPK dalam menegakkan hukum, selain melakukan monitor terhadap penyelenggara negara, KPK juga melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi,” ujar Nurul.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan audiensi sebagai bentuk bersinergi dalam meningkatkan kerja sama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu dikarenakan masih banyak putusan yang tidak dapat dieksekusi, sehingga menjadi perhatian bersama termasuk dari Direktorat Monitoring KPK.

“Hal tersebut menjadi salah satu kegiatan KPK berdasarkan Undang-Undang, seperti memastikan bahwa sistem tata kelola di pemerintahan berjalan dengan baik. Koordinasi juga dibutuhkan kepada setiap pengadilan dan aparat penegak hukum di daerah, jadi kita bisa mengetahui putusan yang sudah inkrah tetapi tidak bisa dieksekusi,” kata Alex.

Menurutnya, itu juga menjadi perhatian KPK untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), sehingga dari pihak MA juga menaruh perhatian. KPK perlu mendorong hal tersebut dilakukan karena menyangkut kewibawan pengadilan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, M. Gaussyah juga menyampaikan sejumlah kendala terkait kerja sama dalam perekaman sidang tindak pidana korupsi selama ini. Sejumlah sidang tidak bisa ditayangkan lantaran adanya pembatasan perekaman.

“Memang perekaman sidang ini terkendala dan belum maksimal pascapandemi, untuk perekaman sidang saat ini mulai dibatasi. Sehingga, kami di Aceh merasakan kesulitan dalam lima tahun terakhir saat perekaman sidang,” ujarnya.

Gaussyah mengharapkan, agar ke depannya kerja sama perekaman sidang diperkuat. Yakni dengan penayangan perekaman sidang kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, kasus perkara tindak pidana korupsi yang disupervisi dan kasus perkara tindak pidana korupsi atas permintaan dari pihak universitas.

Foto: Dok KPK