DPR Setujui RUU Lima Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna

:


Oleh Wandi, Selasa, 21 Juni 2022 | 19:21 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 256


Jakarta,  InfoPublik - Seluruh fraksi di Komisi II bidang pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Setelah mendengar pandangan mini fraksi, saya ingin menanyakan ke seluruh fraksi dan Komite I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesi (DPD RI), serta pemerintah, apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI. Dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapatyang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Teriakan setuju dari seluruh yang hadir, menandai bahwa RUU tersebut akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI. Meski seluruh fraksi menyetujui, namun ada beberapa fraksi yang memberi catatan khusus terhadap RUU tersebut. 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. Sebagaimana  yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS memandang pembentukan undang-undang ini agar dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip NKRI yang berdaulat secara politik berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” ungkap Teddy.

Ketiga, lanjutnya, berkaitan dengan sistem pemerintah berbasis elektronik PKS sangat sepakat agar tata kelola pemerintah yang bersifat efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi.

Keempat berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang intens, difasilitasi kementerian dalam negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi.

Sedangkan kelima, PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi sebuah wisata kurang tepat, karena bisa dia khawatirkan akan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan. 

 

(Foto Humas DPR RI)