Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Ekspor CPO

:


Oleh Jhon Rico, Senin, 20 Juni 2022 | 18:21 WIB - Redaktur: Untung S - 235


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa yakni, SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan, LS selaku Anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan WW selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kemudian, SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, AY selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, AA selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (20/6/2022).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka diantaranya, LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Foto: Puspenkum