Kejari Malang Serahkan Barang Bukti dan Uang Pengganti Korupsi ke Bank Jatim

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 9 Juni 2022 | 18:35 WIB - Redaktur: Untung S - 309


Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menyerahkan barang bukti dan titipan uang pengganti terpidana korupsi atas nama Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan kepada pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (9/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa 10 bidang tanah dan bangunan beserta Sertifikat Hak Milik (SHM), satu unit mobil Fortuner dengan total nilai taksasi sebesar Rp5.171.194.000, dan uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472,17, milik terpidana Mochamad Ridho Yunianto.

Kemudian, satu bidang tanah beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang sebesar Rp100.000.000,00, atas nama Edhowin Farisca Riawan.

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 jo. putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PT SBY tanggal 19 Januari 2022 atas nama Mochamad Ridho Yunianto dan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN SBY tanggal 09 November 2021 atas nama terpidana Edhowin Farisca Riawan.

Hadir dalam kegiatan itu di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara terpidana, serta Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen beserta jajarannya.

Foto: dok. Puspenkum